Hijabers Community Kutim Terpilih Menjadi Salah Satu Komunitas Informasi Masyarakat

  • Jul 22, 2024
  • Munirah

Sangatta - Dinas Komunikasi dan Informasi  Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini terus mengembangkan keberadaan 

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Diskominfo Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerjasama dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM)

Provinsi akan menggerakan dan mengembangkan pembentukan KIM ke Desa - desa yang mempunyai potensi dengan melakukan sosialisasi.

 

Melalui Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kutim Lisa Komentin, Sosialisasi pembentukan KIM ini akan dibarengkan dengan sosialisasi pembuatan 

website desa (desa online), sehingga disetiap wilayah kecamatan diharapkan akan berdiri satu KIM Desa.

 

Hijabers Community Kutai Timur (Kutim) atau yang sering disebut HC Kutim terpilih menjadi salah satu komunitas perwakilan dari Desa Sangatta Uttara 

dan memaparkan program - program HC Kutim di depan KIM Provinsi dan KIM Kutim. HC Kutim yang bergabung sejak tanggal 29 Desember 2023 

menjadi binaan dari Dinas Kominfo Kutim menyampaikan terimakasih karena terpilih menjadi KIM Kutim.

 

" Terimakasih kepada Dinas Kominfo Kutim yang telah memilih Hijabers menjadi salah satu Komunitas Informasi Masyarakat , tentu ini menjadi apresiasi

untuk teman-teman HC Kutim terus memberikan informasi positif, kami berharap kedepannya bisa dibina untuk menjadi komunitas yang memberikan informasi

positif lewat media sosial HC Kutim ". ucap Munirah  selaku ketua HC Kutim dan ketua KIM Hijabers Kutim di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kutim,

Selasa 11/6/2024.

 

Hijabers yang berdiri dari tahun 2018 dengan legalitas hukum SK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I No. AHU-834.AH.02.01-TAHUN.2010

dan bergabung dengan Hijabers Community Pusat pada tahun 2021 dan aktif hingga kini. 

 

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah kelompok yang dibutuhkan oleh masyarakat, dari masyarakat dan utuk masyarakat yang secara

mandiri dan kreatif mengelola informasi untuk pemberdayaan masyarakat. KIM dapat menjadi jembatan sumber informasi positif dari

pemerintah ke masyarakat maupun masyarakat ke pemerintah. 

 

Tidak ada aturan maupun pola khusus yang harus dilalui untuk membentuk KIM, karena pada dasarnya KIM adalah organisasi yang luwes atau flexsibel.

Setiap kelompok didalam masyarakat baik di pedesaan maupun perkotaan yang didalamnya terdapat aktifitas memperoleh, mengolah, dan menyebarkan 

informasi secara mandiri kepada anggota kelompoknya maupun anggota masyarakat lain di lingkungannya, dapat dikategorikan sebagai KIM. Tujuan 

adanya KIM salah satunya agar aspirasi masyrakat dapat terserap dengan baik.