Hijabers Community Kutim Terpilih Menjadi Salah Satu Komunitas Informasi Masyarakat
- Jul 22, 2024
- Munirah
Sangatta - Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini terus mengembangkan keberadaan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Diskominfo Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerjasama dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM)
Provinsi akan menggerakan dan mengembangkan pembentukan KIM ke Desa - desa yang mempunyai potensi dengan melakukan sosialisasi.
Melalui Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kutim Lisa Komentin, Sosialisasi pembentukan KIM ini akan dibarengkan dengan sosialisasi pembuatan
website desa (desa online), sehingga disetiap wilayah kecamatan diharapkan akan berdiri satu KIM Desa.
Hijabers Community Kutai Timur (Kutim) atau yang sering disebut HC Kutim terpilih menjadi salah satu komunitas perwakilan dari Desa Sangatta Uttara
dan memaparkan program - program HC Kutim di depan KIM Provinsi dan KIM Kutim. HC Kutim yang bergabung sejak tanggal 29 Desember 2023
menjadi binaan dari Dinas Kominfo Kutim menyampaikan terimakasih karena terpilih menjadi KIM Kutim.
" Terimakasih kepada Dinas Kominfo Kutim yang telah memilih Hijabers menjadi salah satu Komunitas Informasi Masyarakat , tentu ini menjadi apresiasi
untuk teman-teman HC Kutim terus memberikan informasi positif, kami berharap kedepannya bisa dibina untuk menjadi komunitas yang memberikan informasi
positif lewat media sosial HC Kutim ". ucap Munirah selaku ketua HC Kutim dan ketua KIM Hijabers Kutim di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kutim,
Selasa 11/6/2024.
Hijabers yang berdiri dari tahun 2018 dengan legalitas hukum SK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I No. AHU-834.AH.02.01-TAHUN.2010
dan bergabung dengan Hijabers Community Pusat pada tahun 2021 dan aktif hingga kini.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah kelompok yang dibutuhkan oleh masyarakat, dari masyarakat dan utuk masyarakat yang secara
mandiri dan kreatif mengelola informasi untuk pemberdayaan masyarakat. KIM dapat menjadi jembatan sumber informasi positif dari
pemerintah ke masyarakat maupun masyarakat ke pemerintah.
Tidak ada aturan maupun pola khusus yang harus dilalui untuk membentuk KIM, karena pada dasarnya KIM adalah organisasi yang luwes atau flexsibel.
Setiap kelompok didalam masyarakat baik di pedesaan maupun perkotaan yang didalamnya terdapat aktifitas memperoleh, mengolah, dan menyebarkan
informasi secara mandiri kepada anggota kelompoknya maupun anggota masyarakat lain di lingkungannya, dapat dikategorikan sebagai KIM. Tujuan
adanya KIM salah satunya agar aspirasi masyrakat dapat terserap dengan baik.