Kreator Konten Kini Masuk KBLI 2025, Pelaku Usaha Digital Diminta Lengkapi NIB

  • Jun 18, 2026
  • SALSABILA

SANGATTA – Pemerintah resmi memasukkan aktivitas kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian klasifikasi usaha nasional terhadap perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.  

Melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025, sektor produksi dan distribusi konten kini tercakup dalam kategori aktivitas ekonomi yang diakui secara resmi. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam pengelompokan berbagai jenis usaha dan kegiatan ekonomi di Indonesia.  

Dengan masuknya profesi kreator konten dalam klasifikasi usaha resmi, para pelaku ekonomi digital yang memperoleh penghasilan dari aktivitas pembuatan konten, promosi digital, maupun usaha berbasis media sosial diimbau untuk memastikan legalitas usahanya melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).  

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti registrasi dan legalitas usaha. Keberadaan NIB juga memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan perizinan berusaha berbasis risiko.  

Pemerintah terus mendorong pelaku usaha digital untuk menjalankan kegiatan usahanya secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran KBLI 2025 diharapkan mampu memberikan kepastian klasifikasi usaha sekaligus mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan digital di Indonesia.  

Sumber:

* Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025.  
* Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang OSS dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  
* Kementerian Ekonomi Kreatif RI.