Kronologi Kasus Viral Penculikan Royyan Terungkap

  • Jun 04, 2026
  • SALSABILA

SANGATTA – Kasus hilangnya Muhammad Royyan Prasetyo (7), bocah asal Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, berakhir tragis. Korban yang dilaporkan hilang sejak Senin (1/6/2026) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sementara pelaku penculikan berhasil diamankan polisi di Balikpapan.

Peristiwa bermula saat ibu korban, ZA, pergi membuang sampah sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu Royyan diajak ikut, namun memilih tetap berada di sekitar rumah. Setelah kembali dan selesai memasak, ZA menyadari anaknya sudah tidak berada di rumah.

Pencarian pun dilakukan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Dari informasi yang diperoleh keluarga, beberapa teman korban mengaku melihat Royyan dibawa pergi oleh seorang pria menggunakan sepeda motor matik.

Pria tersebut disebut mengenakan helm berwarna merah dan jaket ojek online. Bahkan, ibu korban mengaku sempat melihat sosok pria itu berada di sekitar lokasi sejak siang hari.

Mendapat laporan kehilangan, Tim Gabungan Polres Kutai Timur segera melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berinisial MY (32) berada di Kota Balikpapan.

Pada Selasa (2/6/2026), tim gabungan yang berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur melakukan pengejaran. Sekitar pukul 20.30 Wita, MY berhasil ditangkap di kawasan Balikpapan Barat beserta sejumlah barang bukti.

Namun saat penangkapan berlangsung, korban tidak ditemukan bersama pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MY mengaku bahwa korban berada di wilayah Sangatta. Keterangan tersebut menjadi petunjuk bagi tim untuk melanjutkan pencarian.

Upaya penyisiran intensif akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban ditemukan di dalam parit berair selebar kurang lebih dua meter dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Jenazah Royyan kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor matik, jaket transportasi online, helm merah, pakaian milik pelaku dan korban, serta sandal milik korban.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan, Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang penculikan anak, serta Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.